25 Juni 2010

Sabtu Besok, Tarif STNK, BPKB Naik

JAKARTA, - Bagi Anda yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan lain-lain bersiaplah merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, tarif mengurus hal itu akan naik mulai besok, Sabtu ( 26/6/2010 ).

Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. "Peraturan itu ditetapkan tanggal 26 Mei 2010 dan mulai berlaku besok," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat ( 25/6/2010 ).

Wakil Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Didik Purnomo, mengatakan, kenaikan tarif sekitar 80 persen hingga 100 persen. Alasan kenaikan, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan."Tidak ada pungutan liar, meningkatkan kualitas SDM," jelas dia.

Dikatakan Didik, Polri menyetor seluruh uang yang diterima kepada kas negara. Kemudian, Polri akan menerima 90,4 persen dari dana yang disetor. "Satu bulan ini, kita sudah sosialisasikan ke masyarakat tentang perubahan ini," kata dia.

Tidak ada komentar: